Tragisnya! Satu Kamar di Rumah Sakit Ditempati oleh 12 Pasien, Persaingan untuk Toilet

by -99 Views

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan segera dimulai. KRIS akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil karena standar fasilitas untuk pasien selama ini masih belum jelas. Beberapa rumah sakit bahkan membiarkan 12 pasien berada dalam satu kamar.

“Contoh yang paling umum adalah pasien BPJS yang dulu ketika masuk rumah sakit ada yang berbagi kamar berdua belas orang, ada juga yang bersepuluh. Sekarang dengan KRIS, jumlahnya dibatasi menjadi empat pasien per kamar,” ungkapnya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, terdapat 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan dalam pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Di antaranya, bangunan yang digunakan tidak boleh poros, ventilasi udara minimal 6 kali pergantian udara per jam, pencahayaan ruangan mengikuti standar tertentu, kelengkapan tempat tidur, dan pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, serta jenis penyakit.

Budi juga menekankan bahwa semua ketentuan dalam KRIS bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.