Daftar Isi Jakarta, CNBC Indonesia – Kehidupan masyarakat Indonesia pada tahun 2025 diprediksi akan dipenuhi dengan tantangan ekonomi. Hal ini dikarenakan harga beberapa kebutuhan pokok seperti BBM dan LPG diperkirakan akan naik. Selain itu, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan akan semakin memperburuk derita warga Indonesia. Tanda-tanda pemerintah ingin menaikkan harga BBM sudah mulai tercium sejak bulan lalu. Beberapa menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengutarakan wacana mengenai pemangkasan pembelian BBM bersubsidi. Pemerintah alasan pemangkasan ini dilakukan agar subsidi dapat lebih tepat sasaran. Ekonom senior Faisal Basri menilai wacana pemangkasan subsidi BBM bukan hal yang baru. Menurutnya, isu ini biasanya adalah langkah awal pemerintah sebelum menaikkan harga BBM. “Pemerintah sudah mulai, itu artinya pemerintah tidak mampu lagi menahan subsidi untuk tidak dinaikkan,” ujar Faisal seperti dikutip pada Sabtu, (17/8/2024).
Di luar kenaikan harga minyak, kehidupan di tahun 2025 nampaknya akan semakin berat. Berikut adalah daftar kenaikan harga, pajak, dan iuran yang mungkin terjadi pada tahun 2025.
1. PPN Naik menjadi 12%
Sinyal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 semakin kuat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kenaikan tarif itu merupakan amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Meski begitu, Airlangga menegaskan bahwa keputusan kenaikan PPN dalam APBN tahun depan harus menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. Pemerintah telah melakukan simulasi penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12% di awal 2025, namun keputusannya masih tergantung pada Presiden yang terpilih.
2. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan diperkirakan akan naik pada tahun 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal bahwa kenaikan tarif iuran hanya akan berlaku untuk kelas I dan II. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah belum membahas besaran kenaikan tarif iuran tersebut. Ia menegaskan bahwa iuran peserta kelas III tidak akan naik karena umumnya peserta kelas tersebut adalah Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
3. Potensi Kenaikan Harga BBM
Pemerintah berencana untuk memangkas subsidi BBM pada tahun 2025. Jika hal ini terjadi, masyarakat harus siap menghadapi kenaikan harga BBM. Rencana kebijakan ini terungkap dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Pemerintah juga berencana untuk memangkas subsidi LPG atau gas Elpiji 3 kg dan mengalihkannya menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan bahwa skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025.
Tentu saja, jika subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang signifikan. Komisi VII DPR RI mengungkapkan bahwa harga keekonomian dari tabung LPG 3 kg adalah sekitar Rp 53 ribu, sedangkan harga sekarang sekitar Rp 20 ribu. Pemerintah menargetkan untuk mengurangi subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 671 triliun pada tahun 2025. Ini dapat tercapai jika transformasi subsidi dan kompensasi energi dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Demikianlah daftar kenaikan harga, pajak, dan iuran yang kemungkinan akan terjadi pada tahun 2025. Masyarakat perlu mempersiapkan diri menghadapi kondisi ekonomi yang semakin berat di masa mendatang. Serta mengikuti perkembangan kebijakan dari pemerintah terkait rencana kenaikan dalam upaya memperoleh informasi yang akurat dan terkini.