Koalisi Lima Parpol di Pangandaran di Pilkada 2024 Berubah

by -82 Views

DAILYPANGANDARAN – Koalisi lima partai politik di Pangandaran yakni PKB, PAN, PKS, Golkar dan Gerindra berubah. Pasalnya PAN resmi memberikan rekomendasi kepada bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari PDI Perjuangan Citra-Ino.

Meskipun demikian, koalisi kelima partai politik tersebut belum memutuskan pasangan calon untuk Pilkada 2024.

Informasi yang diterima, PKB memberikan rekomendasi kepada Dadang Solihat (mantan Kepala Bapenda) dan Gerindra kepada Ujang Endin Indrawan (Wakil Bupati Pangandaran). Sehingga, Ujang dan Dadang diajukan sebagai pasangan untuk maju dalam Pilkada 2024 Pangandaran.

Sebagaimana diketahui, koalisi 5 partai politik saat ini terhenti. Sementara Golkar belum memutuskan apakah akan berkoalisi dengan partai politik lain, namun calonnya adalah Ade Ruminah Bendahara Umum DPC Golkar.

Menjelang pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024, Ujang Endin Indrawan bersama Dadang Solihat kabarnya akan mendapatkan rekomendasi dari DPP partai Gerindra.

Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian mengonfirmasi bahwa informasi mengenai Ujang Endin Indrawan akan berpasangan dengan Dadang Solihat dalam Pilkada ini.

“Pada akhirnya akan bersama-sama. Gerindra mengusung UE (Ujang Endin), PKB mengusung Dadang Solihat,” kata Otang, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, Ujang Endin dan Dadang Solihat saat ini sedang berada di DPP Gerindra Jakarta untuk menunggu penyerahan surat keputusan SK berupa rekomendasi.

“Informasi, hari ini surat keputusan diserahkan dari Gerindra. Kemudian nanti sore akan diserahkan ke DPW PKB di Bandung,” ucapnya.

Menanggapi dukungan dari PAN, ia menyebut bahwa PAN telah memberikan SK kepada Ino Darsono yang saat ini berpasangan dengan Citra Pitriyami. “Sedangkan PKS tetap bersama kita,” ujarnya.

Menanggapi nasib koalisi partai Golkar termasuk Ade Ruminah, Otang mengatakan bahwa Golkar di Pangandaran hanya tinggal memilih sikap. “Golkar tinggal menentukan, apakah akan bergabung atau memanfaatkan hasil keputusan MK. Jika mengikuti keputusan MK, bisa mengajukan satu paket,” tutupnya.

Source link