Menteri Kesehatan Mengungkap ‘Identitas’ Penentang Penghapusan Kelas 1,2,3 di BPJS Kesehatan

by -614 Views

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyadari kesulitan dalam menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Salah satu alasan adalah penolakan yang berasal dari Rumah Sakit (RS).

“Tadinya keuntungannya banyak, sekarang tidak sebanyak dulu kan? Karena harus membagi keuntungan untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Budi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.

KRIS adalah skema yang muncul sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sebagai pengganti kelas 1, 2, 3 yang selama ini digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan.

Budi menyatakan bahwa bisnis RS harus tetap berjalan, namun layanan kepada masyarakat tidak boleh diabaikan.

“Bisakah rumah sakit saya tetap untung 3.200 tapi memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat kita,” ujarnya.

Budi menyadari adanya masalah fasilitas buruk di beberapa RS, seperti ketersediaan kamar yang kurang memadai. Beberapa RS bahkan menempatkan 12 pasien dalam satu kamar.

“Bagaimana bisa memberikan satu kamar untuk 12 atau 10 pasien, dengan toilet di luar, itu kasihan mereka,” tambahnya.

Menurut Budi, KRIS Kelas Rawat Inap Standar dibuat karena pemerintah dan BPJS ingin meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat, terutama yang berada di golongan berpendapatan rendah.