Ini Dia Tarif Baru Tol Dalam Kota, Siap-Siap Naik!

by -887 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam waktu dekat, para pengguna Tol Dalam Kota harus mengeluarkan kocek lebih. Pasalnya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif.

Hal sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.

“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No.2130/KPTS/M/2024,” tulis postingan di akun Instagram @jasamargametropolitan dikutip Sabtu (14/9/2024).

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Jalan Tol Dalam Kota memiliki panjang sekitar 45 km dan dibagi menjadi 3 ruas yaitu:
– Ruas Cawang-Tomang-Pluit
– Ruas Jalan Tol Pelabuhan yang dimulai dari Pluit hingga Tanjung Priok
– Ruas Tol Ir. Wiyoto Wiyono yang dimulai dari Cawang hingga Tanjung Priok

Berikut Tarif Tol Dalam Kota saat Ini:
– Tarif Kendaraan golongan I yang meliputi mobil pribadi, truk kecil, dan bus : Rp10.500
– Tarif kendaraan golongan II yang meliputi truk dengan 2 gandar : Rp15.500
– Tarif kendaraan golongan III yang meliputi truk dengan 3 gandar : Rp15.500
– Tarif kendaraan golongan IV yang meliputi truk dengan 4 gandar : Rp17.500
– Tarif kendaraan golongan V yang meliputi truk dengan 5 gandar : Rp17.500

Berikut Tarif Tol Baru:
– Tarif Kendaraan golongan I yang meliputi mobil pribadi, truk kecil, dan bus : Rp11.000
– Tarif kendaraan golongan II yang meliputi truk dengan 2 gandar : Rp16.500
– Tarif kendaraan golongan III yang meliputi truk dengan 3 gandar : Rp16.500
– Tarif kendaraan golongan IV yang meliputi truk dengan 4 gandar : Rp19.000
– Tarif kendaraan golongan V yang meliputi truk dengan 5 gandar : Rp19.000

(wur/wur)