Jadwal dan Aturan Kapan Prabowo Dilantik sebagai Presiden

by -31 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih periode 2024-2029, berdasarkan hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) yang baru-baru ini dilakukan.

Kapan keduanya akan dilantik? Menurut Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang tercantum dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:

Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat akan mengadakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
Berhalangan tetap, seperti yang disebutkan pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.

Untuk jadwalnya, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan sebagai berikut:

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.

(fab/fab)