Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) versi Ketua Umum Arsjad Rasjid menegaskan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan kemarin dan memilih kepemimpinan Anindya Bakrie, pada Minggu (15/9/2024), tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Munaslub itu tidak sesuai AD/ART Kadin Indonesia,” tegas Yukki Nugrahawan Hanafi, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum Dan Komunikasi Kadin Indonesia, dalam konferensi pers, Minggu (15/9/2024).
Yukki mengungkapkan pihaknya kaget tiba-tiba Kadin mencakup hingga lebih dari 35 provinsi, ada provinsi baru Papua Pengunungan dan Papua Selatan, di mana belum dipecah selama ini. Kemudian seharusnya, Munaslub Kadin dihadiri oleh 121 asosiasi, tetapi dari video yang beredar hanya 28 asosiasi.
“Bahkan ketum ada di tempat lain, tiba-tiba ada ketum dadakan. Contohnya, Papua dan Kalbar, ketua umumnya ibu-ibu, tapi yang hadir bapak-bapak. Seperti rekayasa,” ujar Yukki.
Sebelumnya, Kadin di bawah Arsyad Rasyid mengungkapkan mayoritas atau sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap upaya Munaslub Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid.
Penolakan tersebut disampaikan oleh 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya. Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan AD/ART Kadin Indonesia.