Industri Susu Bayi Mengalami Ancaman PHK karena Dampak Aturan yang Berlaku bukan Hanya Terhadap Tembakau

by -946 Views

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 yang mengancam industri tembakau. Namun, regulasi ini juga memiliki dampak terhadap industri susu bayi, di mana produsen atau distributor susu formula bayi dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.

Menurut Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam, ketatnya regulasi ini dapat berdampak negatif terhadap industri susu bayi dan menyebabkan peningkatan angka PHK. Data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan bahwa korban PHK di industri manufaktur telah mencapai 46 ribu pekerja sepanjang tahun 2024, dengan sektor tekstil, garmen, dan alas kaki sebagai sektor terbesar yang terkena dampak.

Regulasi ini juga dapat memengaruhi industri media yang juga terkait dengan promosi produk susu formula. Meskipun regulasi sebelumnya telah mengatur ketat iklan produk susu formula, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemberian ASI eksklusif. Data BPS menunjukkan peningkatan pemberian ASI eksklusif di Indonesia, namun perlambatan penurunan angka stunting masih terjadi.

Piter menekankan pentingnya menciptakan kondisi yang mendukung pemberian ASI eksklusif, seperti ruang laktasi di tempat kerja dan ruang publik, serta penyediaan informasi nutrisi yang sehat bagi bayi. Regulasi baru ini bertujuan untuk meningkatkan pemberian ASI eksklusif namun juga menimbulkan kekhawatiran terhadap industri susu bayi dan industri lainnya.