Kena PPN 12% di Spotify, Netflix: Ini Bukan Aturan Baru!

by -11 Views

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium akan tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, pengenaan PPN pada layanan tersebut bukanlah pajak baru, melainkan sudah termasuk dalam PPN PMSE yang telah diatur sebelumnya. Selain itu, Dwi juga menjelaskan bahwa kenaikan yang terjadi bukanlah 12% sekaligus, melainkan hanya sebesar 1%.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.03/2022, platform digital seperti Netflix, Spotify, dan lainnya telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Hal ini memastikan bahwa kenaikan tarif langganan setelah penerapan PPN 12% adalah sebagai berikut:

1. Netflix:
– Paket Ponsel: dari Rp 59.940 menjadi Rp 60.480
– Paket Dasar: dari Rp 72.150 menjadi Rp 72.800
– Paket Standar: dari Rp 133.200 menjadi Rp 134.400
– Paket Premium: dari Rp 206.460 menjadi Rp 208.320

2. Spotify:
– Paket Mini: dari Rp 11.877 menjadi Rp 11.984
– Paket Individual: dari Rp 61.039 menjadi Rp 61.589
– Paket Family: dari Rp 96.459 menjadi Rp 97.328
– Paket Duo: dari Rp 79.354 menjadi Rp 80.069
– Paket Student: dari Rp 30.525 menjadi Rp 30.800

3. Disney+ Hotstar:
– Paket Basic: dari Rp 72.150 menjadi Rp 72.800
– Paket Premium: dari Rp 132.090 menjadi Rp 133.280

4. YouTube Premium / YouTube Music:
– Paket Individual: dari Rp 76.590 menjadi Rp 77.280
– Paket Family: dari Rp 154.290 menjadi Rp 155.680
– Paket Student: dari Rp 46.065 menjadi Rp 46.480

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan pengguna dapat memahami lebih lanjut mengenai kenaikan tarif langganan platform digital setelah penerapan PPN 12%.