Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori premium atau mewah mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini menuai reaksi penolakan di masyarakat, bahkan seruan boikot kenaikan PPN 12% pun ramai di media sosial. Meskipun demikian, pemerintah tetap bersikukuh menerapkan kebijakan tersebut. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan amanah undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam situasi polemik ini, terungkap bahwa sejumlah negara di dunia tidak memberlakukan PPN atau value added tax (VAT) seperti Amerika Serikat, Bermuda, Pakistan, Kuwait, dan Macau. Meski tidak mengenakan VAT, negara-negara tersebut masih memiliki pajak barang dan jasa sebagai pengganti. Contohnya, Amerika Serikat menerapkan pajak penjualan dan memberikan keringanan pada bisnis tertentu, sementara negara-negara seperti Bermuda dan Cayman Islands terkenal sebagai surga pajak sehingga tidak memberlakukan pajak PPN. Meskipun demikian, hal ini bukan berarti bahwa negara-negara tersebut bebas dari pajak, hanya sistem perpajakan mereka berbeda dengan negara lainnya.