“Kriteria Barang yang Kena PPN 12% – Penemuan Menjanjikan”

by -14 Views

Pemerintahan Presiden Prabowo telah mengumumkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Menurut Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti, kenaikan PPN ini akan berlaku untuk semua barang dan jasa, kecuali barang dan jasa yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat seperti minyak tanah, tepung, dan gula yang akan tetap ditanggung oleh pemerintah. Barang-barang pokok seperti beras, gabah, sagu, dan layanan kesehatan, pendidikan, angkutan umum, serta rumah susun yang PPN-nya sudah ditanggung pemerintah akan tetap terbebas dari PPN. Namun, klasifikasi barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12% masih dalam pembahasan oleh Kementerian Keuangan RI. Untuk informasi lebih lanjut mengenai rencana kenaikan PPN 12%, dapat ditemukan dalam dialog antara Shinta Zahara dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam acara Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 23 Desember 2024).