Program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia masih berlangsung hingga akhir tahun ini. Saat ini, enam provinsi masih membuka program pemutihan pajak kendaraan. Program ini memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. Pemutihan pajak meliputi penghapusan denda PKB, penghapusan denda PKB tahun ke-5, bebas denda tunggakan SWDKLLJ, diskon PKB, diskon BBNKB I & BBNKB II.
Jadwal pemutihan pajak di beberapa wilayah Indonesia antara lain: Sumatra Barat (1 Oktober 2024-31 Desember 2024), Sumatra Utara (21 Oktober 2024-31 Desember 2024), Banten (4 Oktober 2024-31 Desember 2024), Kalimantan Utara (21 Oktober 2024-27 Desember 2024), Sulawesi Barat (1 Agustus 2024-31 Desember 2024), dan Maluku Utara (12 Oktober 2024-31 Desember 2024).
Manfaat pemutihan pajak antara lain meringankan beban masyarakat dengan tidak perlu membayar denda keterlambatan, mengurangi jumlah kendaraan bodong dengan menghapus data registrasi kendaraan yang tidak diperpanjang STNK selama 2 tahun, serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pembayaran pajak yang tertib. Program ini tidak hanya menguntungkan masyarakat namun juga bermanfaat bagi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diharapkan juga akan mendukung pembangunan daerah serta memperkuat ekonomi lokal.