“Pentingnya PPN 12% Mulai 2025: Penemuan Baru!”

by -14 Views

Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2024 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang HPP. PPN sebesar 12% ini berlaku khusus untuk barang-barang mewah. Kabar ini disampaikan dalam Breaking News CNBC Indonesia pada Selasa, 31 Desember 2024. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan kebijakan pajak yang berlaku, terutama terkait dengan PPN untuk barang-barang mewah. Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penerimaan negara tetap stabil dan berkelanjutan. Kabar ini memberikan gambaran jelas bagi pelaku usaha dan masyarakat mengenai kebijakan pajak yang berlaku, sehingga memungkinkan mereka untuk mempersiapkan segala kebutuhan terkait dengan implementasi PPN 12% ini. Ini juga menjadi acuan penting bagi para pelaku usaha dalam mengelola keuangannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kepastian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keamanan bagi semua pihak yang terkait, serta mendukung stabilitas perekonomian Indonesia ke depan.