Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas menyatakan bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat kelas atas. Penjelasan ini diberikan oleh Prabowo dalam konferensi pers usai menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Menurutnya, kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang mewah dan jasa tertentu, sementara barang-barang lain akan tetap dikenai tarif PPN 11% yang mulai berlaku sejak tahun 2022. Prabowo juga menjelaskan bahwa PPN sebesar 12% tidak akan diberlakukan pada barang-barang yang telah dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Barang-barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan, akan tetap diberikan pembebasan PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan terkait PPN, pemerintah juga mengeluarkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat. Stimulus tersebut meliputi bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik sebesar 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan semua lapisan masyarakat.