Tahun 2025 masih diprediksi sebagai periode ketidakpastian, baik dari segi gejolak global maupun kebijakan pemerintah dalam negeri yang belum jelas. Beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meningkat menjadi 12%, Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dikenakan cukai, iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik, harga gas Elpiji dan bahan bakar minyak (BBM) berpotensi naik juga di 2025. Selain itu, penambahan lain seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis NIK, dan opsi pajak kendaraan bermotor juga akan terjadi. Warga pun harus mempersiapkan diri menghadapi semua perubahan itu.HomeAsUp, tarif PPN akan naik menjadi 12% bagi barang mewah, cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan, iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik terutama untuk kelas I dan II, serta terdapat kemungkinan kenaikan harga gas Elpiji dan BBM. Pengguna kendaraan bermotor juga harus bersiap-siap akan opsi pajak yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Semua perubahan ini dapat berdampak pada biaya hidup masyarakat, sehingga penting untuk memahami dan mempersiapkan diri terlebih dahulu. Source link.
“Petaka Ekonomi 2025: Tantangan dan Peluang”
