Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah di Pelumpang, Jakarta Utara menekankan pentingnya Pertamina menghormati putusan pengadilan dan menyelesaikan penderitaan rakyat. Mereka mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang harus memberikan kedaulatan hukum kepada rakyat. Tim advokasi ini memberikan kehormatan kepada Presiden RI, Menteri BUMN, Direktur Utama Pertamina, serta pimpinan yang terkait untuk mematuhi putusan pengadilan dan membayar kerugian secara tunai kepada korban kebakaran dan ledakan Depo Pertamina. Mereka juga siap untuk berdiskusi mengenai proses pemberian ganti rugi yang diharapkan dapat meringankan beban korban dan memberikan harapan bagi mereka. Aksi ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi penderitaan warga korban dan membawa keadilan bagi mereka yang terdampak kejadian tersebut.
“Penemuan Tim Advokasi Kampung Tanah Merah: Nurani Pimpinan Pertamina”
