Anggota komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang dinilai memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT) dari pertanian tembakau hingga industrinya. PP tersebut disebut dapat menyuburkan peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Bambang Haryo Soekartono menyoroti masalah kemasan polos pada rokok yang dapat memicu peningkatan rokok ilegal dan potensi bahaya bagi konsumen. Selain itu, pembatasan kandungan tar dan nikotin dalam tembakau rokok di Indonesia juga dipertanyakan, karena dapat merugikan pertanian dalam negeri. Dia menekankan perlunya melibatkan berbagai pihak seperti stakeholder industri, pengusaha, petani tembakau, dan konsumen rokok dalam evaluasi ulang PP 28/2024. Gaperosu (Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya) juga mendukung kajian ulang terhadap PP tersebut, karena dikhawatirkan dapat menyebabkan kebangkrutan industri tembakau yang berdampak pada jutaan pekerja di Indonesia. Selain itu, Gaperosu juga meminta pemerintah untuk kembali ke peraturan lama tentang tembakau yang memberlakukan sanksi denda dan pidana bagi rokok ilegal, karena dianggap saat ini karpet merah bagi rokok ilegal dengan adanya hanya sanksi denda saja.
“Peran Bambang Haryo dan IHT dalam Revitalisasi PP 28 Tahun 2024”
