“Oknum Pelaku Intoleran D dan Kawan: Jerat Hukum Mapolres Tangsel”

by -14 Views

Kejadian penyerangan terhadap sekelompok mahasiswa Katolik yang sedang berdoa di rumah mereka di daerah Setu, Tangerang Selatan, viral di media sosial. Empat orang yang melakukan penganiayaan tersebut akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antara pelaku ditemukan membawa senjata tajam saat melakukan serangan untuk menghentikan doa bersama tersebut. Kapolres Tangerang Selatan menegaskan bahwa kasus ini bukan berasal dari intoleransi, melainkan merupakan tindak pidana. Para tersangka ditetapkan sebagai D, I, S, dan A, dengan D dan I menjadi tersangka karena melakukan intimidasi terhadap warga lain untuk terlibat dalam insiden tersebut. Sementara S dan A membawa senjata tajam dengan tujuan mengancam kekerasan untuk menakut-nakuti korban dan teman-temannya. Kejadian bermula dari upaya seorang pelaku, D, untuk membubarkan kegiatan doa bersama tersebut dengan berteriak dan perilaku arogan. Situasi semakin memanas ketika beberapa orang lain datang, mengakibatkan kegaduhan dan kesalahpahaman yang berujung pada kekerasan dan menyebabkan korban. Rekaman kejadian tersebut menunjukkan dua orang membawa senjata tajam jenis pisau, yang akhirnya memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.