Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi kini lebih mudah dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Layanan baru ini telah aktif sejak 1 Januari 2025 dan dapat diakses melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan cara ini, Anda bisa mendaftar NPWP secara online kapan saja dan di mana saja sesuai kebutuhan.
Proses pendaftaran NPWP melalui Coretax System cukup mudah. Pertama, buka laman coretaxdjp.pajak.go.id dan klik opsi “Daftar Di Sini”. Selanjutnya, siapkan KTP dan Kartu Keluarga Anda untuk proses verifikasi data. Pilih kategori “Perorangan” untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, lalu ikuti langkah-langkah verifikasi dengan Aktivasi NIK.
Isi semua data dan identitas yang diperlukan dengan benar, lalu klik tombol Verifikasi. Jika data telah diverifikasi dengan sukses, lanjutkan proses dengan memasukkan Kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail dan nomor telepon pribadi Anda. Tambahkan juga data Orang yang Mempunyai Hubungan Istimewa seperti pasangan atau anggota keluarga, dan lengkapi informasi sumber penghasilan Anda.
Pastikan alamat yang Anda cantumkan sesuai dengan KTP, dan jangan lupa verifikasi foto sebagai tindakan terakhir sebelum mengajukan permohonan NPWP. Setelah semua langkah selesai, cek terus kotak masuk e-mail untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP yang Anda daftarkan.
Dengan cara yang lebih efisien dan praktis melalui Coretax System, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih cepat dan mudah. Jadi, pastikan Anda mengikuti semua langkah dengan benar agar proses pendaftaran berjalan lancar.