Federasi Otomotif Internasional (FIA) telah mengeluarkan pedoman hukuman baru untuk pembalap Formula 1 yang melanggar kode etik selama perlombaan. Pedoman tersebut, yang dikeluarkan di bawah Pasal 12, mencakup pelanggaran seperti penggunaan bahasa kasar, tindakan fisik atau verbal yang menghina, dan hasutan kekerasan. Denda dasar untuk pelanggaran ini adalah 10.000 euro, namun untuk pembalap F1, denda ini akan menjadi 40.000 euro. Pembalap yang melakukan pelanggaran kedua dapat dikenakan denda 20.000 euro dan diskors satu bulan. Selain itu, FIA juga memperkuat aturan terkait pernyataan politik dan hukuman untuk pelanggaran upacara resmi. Denda untuk kejuaraan lainnya seperti WRC dan WEC memiliki kelipatan berbeda. Kode olahraga juga menetapkan sanksi untuk protes yang tidak dapat diterima. Semua pembalap diharapkan untuk mematuhi pedoman FIA dan menjaga etika yang baik selama perlombaan.
“Pilot F1 Risiko Didenda Rp1,3 Miliar: Penemuan Menjanjikan”
