“Perubahan Biaya BPJS Kesehatan 25 Januari 2025: Temuan Terbaru”

by -9 Views

Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk menghapus kelas di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS mulai Juli mendatang. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, telah memberikan informasi terbaru tentang implementasi layanan KRIS, yang sejak tahun lalu sudah mulai diterapkan secara bertahap.

Menurut Budi, tarif BPJS Kesehatan dalam sistem KRIS kemungkinan tidak akan mengalami perubahan yang signifikan. Sistem KRIS sendiri merupakan sistem di mana semua pasien akan mendapatkan kelas rawat inap yang sama. Keputusan untuk menghapus kelas BPJS ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Implementasi sistem KRIS akan dilakukan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Iuran untuk peserta akan ditetapkan secara resmi pada 1 Juli 2025. Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih belum mengalami perubahan dalam periode transisi.

Aturan terkait iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, di mana ada beberapa skema iuran yang berlaku untuk peserta, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) di sektor pemerintahan, BUMN, BUMD, Swasta, serta kelompok lainnya. Besaran iuran bervariasi tergantung kelas rawat inap yang diperoleh peserta, dengan perhitungan yang jelas sesuai dengan jenis peserta.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dapat lebih merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Perubahan ini juga merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tanah air.