Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengkonfirmasi bahwa pengecer yang berperan sebagai sub pangkalan masih dapat melakukan pembelian di pangkalan guna meningkatkan distribusi LPG 3 kg agar lebih efisien. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang membutuhkan serta meningkatkan kontrol distribusi. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pengecer sudah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP), dengan total hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di sistem tersebut. Pembagian ini antara lain 53,7 juta NIK untuk rumah tangga, 8,6 juta NIK untuk usaha mikro, 50 ribu NIK untuk petani/nelayan sasaran, dan 375 ribu NIK untuk pengecer.
Dengan adanya skema ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal sambil meningkatkan pengawasan distribusi dan konsumsi LPG 3 kg oleh pemerintah melalui Pertamina. Pasokan LPG 3 kg tidak akan mengalami perubahan dan akan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan, serta penataan distribusi ini semata-mata untuk memastikan subsidi yang tepat sasaran. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135.