Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melakukan pemotongan alokasi transfer ke daerah melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29 tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap instruksi presiden untuk melakukan efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025. Informasi ini dapat ditemukan lebih lengkap dalam program Evening Up CNBC Indonesia. Pemerintah telah resmi memotong dana transfer ke daerah sebesar 50%.
Pemerintah Potong Dana Transfer ke Daerah 50%: Dampak dan Solusi
