Awal tahun merupakan momen penting bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT tahunan. Masa pelaporan telah ditetapkan mulai Januari hingga 31 Maret 2025. Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa hal, termasuk kode EFIN. Meskipun sudah tersedia Coretax, wajib pajak orang pribadi masih perlu mengisi SPT melalui DJP Online dan menggunakan kode EFIN sebagai identitas saat melakukan transaksi perpajakan online.
Jika seseorang lupa kode EFIN, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satu caranya adalah dengan menghubungi KKP melalui telepon sesuai nomor kontak resmi yang terdaftar pada www.pajak.go.id/unit-kerja. Proses panggilan ini hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan agar menghindari penyalahgunaan kode EFIN.
Selain telepon, wajib pajak juga dapat mengirimkan email ke KKP untuk meminta bantuan mengenai lupa EFIN. Beberapa syarat harus dipenuhi, seperti scan formulir permohonan EFIN, foto identitas, dan pengecekan data oleh petugas DJP. Selain itu, layanan bantuan juga tersedia melalui akun Twitter Kring Pajak atau akun media sosial KKP tempat wajib pajak terdaftar, seperti Twitter, Facebook, atau Instagram.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, wajib pajak dapat mendapatkan bantuan dan informasi yang diperlukan untuk mendapatkan kembali kode EFIN yang lupa. Pastikan untuk mematuhi prosedur yang ada dan menghindari penyalahgunaan informasi pribadi. Dengan demikian, proses pelaporan SPT tahunan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.