Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan baru terkait korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tercantum dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 sebagai amandemen dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Pasal 21 Ayat (1) PP tersebut mengindikasikan bahwa pekerja yang terdaftar dalam Program JKP dan terkena PHK berhak menerima manfaat uang tunai setiap bulan sebesar 60% dari upah selama maksimal 6 bulan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, korban PHK diberikan upah selama 6 bulan dengan pembayaran sebesar 45% dari gaji untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya. Namun, terdapat batasan maksimal upah sebesar Rp 5 juta dalam aturan ini. Keputusan ini diambil untuk meningkatkan perlindungan, kesejahteraan, dan mengurangi risiko sosial bagi pekerja/buruh yang menghadapi PHK akibat kondisi ekonomi, sehingga pemerintah membuat kebijakan yang adaptif.
Pemerintah mengatur perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK melalui Program JKP dengan tujuan menjaga tingkat kehidupan yang layak saat kehilangan pekerjaan. Program ini memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan. Selain itu, aturan ini juga mengubah besaran iuran JKP, dengan penurunan menjadi 0,36% dari upah per bulan dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP. Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14% dari upah per bulan.
Sumber link : CNBC Indonesia