Pemerintah Hong Kong telah memberikan tanggapan pertamanya terkait penggunaan mata uang kripto sebagai bukti kekayaan dalam skema imigrasi. Seorang akuntan lokal mengungkapkan adanya dua kasus di mana bitcoin dan ether digunakan sebagai bukti kepemilikan kekayaan saat mengajukan aplikasi imigrasi. Meskipun belum diakui secara resmi sebagai aset investasi dalam skema imigrasi, penggunaan aset digital sebagai bukti kekayaan mulai diterima. InvestHK, lembaga pemerintah yang mengelola Skema Penanaman Modal Baru (New Capital Investment Entrant Scheme/CIES), tidak memiliki ketentuan khusus terkait jenis aset yang dapat digunakan sebagai bukti kekayaan. Hal ini memberikan kesempatan bagi calon imigran untuk mencantumkan aset kripto dalam dokumen keuangan mereka. Meskipun demikian, InvestHK belum memberikan tanggapan langsung terkait kasus yang disampaikan oleh akuntan Clement Siu dan belum mengungkapkan jumlah aplikasi imigrasi yang memasukkan mata uang kripto sebagai bukti kekayaan. Sebagai bagian dari upaya untuk menarik modal asing, Hong Kong kembali meluncurkan skema imigrasi berbasis investasi pada Maret 2024. Dalam skema ini, pelamar harus membuktikan kepemilikan aset senilai minimal USD 3,9 juta dan menginvestasikannya dalam kategori aset yang telah disetujui untuk memperoleh status penduduk.Ini menunjukkan bahwa aset digital saat ini mulai diterima sebagai bukti kekayaan yang sah dan merupakan langkah menarik bagi calon imigran dalam skema imigrasi Hong Kong.
Hong Kong: Meninjau Potensi Kripto sebagai Aset Kekayaan
