Mahkamah Agung Rusia Klasifikasikan Kripto: Kemajuan Terbaru

by -6 Views

Mahkamah Agung Rusia telah mengambil langkah proaktif dalam mendefinisikan status hukum mata uang kripto dengan mengakui aset digital, termasuk kripto, sebagai properti dalam proses pidana. Ketua Mahkamah Agung Irina Podnosova membahas masalah tersebut dalam pertemuan yang dihadiri oleh para hakim dan Presiden Rusia Vladimir Putin. Podnosova menegaskan bahwa pengakuan ini diperlukan untuk memperkuat kemampuan penegak hukum dalam menangani kejahatan yang melibatkan mata uang digital.

Sebelumnya, Mahkamah Agung Rusia telah menghadapi isu mata uang kripto dalam proses hukum. Pada tahun 2019, pengadilan memutuskan bahwa konversi bitcoin menjadi rubel merupakan pencucian uang jika diperoleh melalui aktivitas ilegal, seperti dalam kasus transaksi narkoba. Keputusan ini mengonfirmasi bahwa mata uang kripto dapat diatur oleh undang-undang anti pencucian uang yang berlaku.

Pada tahun 2021, pengadilan juga mengakui WMZ sebagai objek hak sipil, yang membuka jalan untuk perlakuan hukum terhadap aset digital di Rusia. Langkah-langkah ini menggambarkan upaya berkelanjutan Mahkamah Agung dalam menyesuaikan kerangka hukum negara terhadap perkembangan mata uang kripto.

Menurut Podnosova, peningkatan kasus kriminal yang melibatkan mata uang digital mendorong perlunya definisi hukum yang lebih jelas. Dengan mengklasifikasikan mata uang kripto sebagai properti, penegak hukum dapat lebih mudah melacak, membekukan, dan menyita aset digital terlarang. Upaya legislatif ini juga mencerminkan kebutuhan global akan peraturan yang lebih jelas terkait keuangan digital.

Penting untuk dicatat bahwa segala keputusan investasi tetap menjadi tanggung jawab pembaca. Sebelum melakukan transaksi dengan kripto, sangat disarankan untuk melakukan analisis mendalam. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil berdasarkan informasi di dalam artikel ini.