PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan pernyataan terkait penetapan beberapa direksi Subholding Pertamina sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin malam. Penetapan tujuh tersangka oleh Kejagung terkait kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan pimpinan Subholding Pertamina. Pertamina menyatakan penghormatan terhadap Kejaksaan Agung dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang dalam proses hukum. Perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, Good Corporate Governance (GCG), dan peraturan yang berlaku. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengungkapkan penahanan tujuh tersangka tersebut setelah pemeriksaan terhadap 96 saksi dan 2 orang ahli. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung mengumumkan identitas ketujuh tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka atas kasus korupsi tersebut.
Penemuan Tersangka Kasus Minyak: Insight Pertamina
