Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto per 10 Januari 2024. Tindakan ini menandai transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 yang mengatur proses transisi tersebut.
Dengan pengawasan aset kripto yang kini berada di bawah OJK, diharapkan akan muncul inovasi produk turunan di Indonesia. Ini memunculkan pertanyaan terkait potensi produk kripto yang inovatif yang dapat hadir di Indonesia. Salah satu potensi inovasi adalah perdagangan derivatif kripto, yang telah lama dinantikan oleh para trader dan investor kripto di Indonesia. Beberapa Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) saat ini telah meluncurkan fitur perdagangan derivatif tersebut.
Christopher Tahir, Co-founder CryptoWatch dan pengamat kripto, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat pengajuan instrumen derivatif kripto namun rincian produk tersebut masih belum jelas. Mungkin informasi terkait produk tersebut sudah dimiliki oleh para pihak yang mengajukan.