Di berbagai negara di seluruh dunia, minat terhadap Bitcoin sebagai cadangan aset terus meningkat, termasuk di Amerika Serikat yang berencana mengadopsi Bitcoin sebagai aset cadangan negara. Tidak hanya itu, investor institusi global juga semakin tertarik untuk berinvestasi dalam aset Bitcoin.
Di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 yang memperbarui regulasi perdagangan kripto, menciptakan peluang investasi bagi investor institusi. Menanggapi potensi adopsi kripto oleh investor institusi di Indonesia, Jordan Simanjuntak, CMO crypto exchange Triv, menegaskan bahwa pelanggan institusi bukanlah hal baru dalam dunia kripto.
“Dalam skala global, institusi merupakan pemain utama dalam pasar kripto,” ungkap Jordan dalam sebuah diskusi dengan tema Harnessing Cryptocurrency: Innovative Strategies for Corporate Financial Management. Di Indonesia, Jordan menyoroti potensi perusahaan teknologi sebagai pelopor dalam investasi kripto karena aset kripto berbasis teknologi.
Jordan juga menyampaikan bahwa tidak hanya investor ritel dan institusi yang bersaing untuk membeli Bitcoin, tetapi banyak negara juga tertarik untuk mengadopsi Bitcoin sebagai cadangan aset, seperti Amerika Serikat, China, dan Inggris. Dia meyakini bahwa Indonesia juga akan mengikuti tren ini seiring dengan perkembangan harga Bitcoin yang terus meningkat.
Dengan demikian, kehadiran investor institusional dalam pasar kripto Indonesia diprediksi akan semakin menjadi sorotan dalam waktu yang akan datang.