Pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik guna menekan harga tiket pesawat hingga 14%. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 18 Tahun 2025 mengatur PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagian untuk tiket pesawat ekonomi domestik. Insentif ini berlaku untuk tiket yang dibeli pada periode 1 Maret hingga 7 April 2025. Keberhasilan pemerintah dalam menurunkan ongkos kebandarudaraan, termasuk penurunan biaya avtur di 37 bandara, diharapkan akan berdampak positif pada penurunan harga tiket pesawat. Langkah ini juga diikuti dengan persiapkan penambahan penerbangan, kereta api, dan pelabuhan untuk mudik Lebaran. Pemerintah juga mengusulkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) untuk mengurangi kemacetan, dimulai sejak H-7 Lebaran. Sebagai dorongan tambahan, diskon tarif tol sebesar 20% dan program mudik gratis untuk 10.000 orang juga disiapkan. Selain itu, pemerintah akan mengurangi macet dengan memperhatikan jadwal libur sekolah bersama Hari Raya Nyepi untuk membantu mengurai kemacetan.
Pengaruh Sri Mulyani terhadap Penurunan Harga Tiket Pesawat 14%
