Inggris baru-baru ini menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada seorang operator ATM kripto ilegal karena melanggar undang-undang transaksi kripto yang tidak terdaftar. Hal ini merupakan keputusan pengadilan pertama di Inggris terkait aktivitas ilegal terkait kripto. Terdakwa, Olumide Osunkoya, dihukum karena menjalankan jaringan ATM kripto ilegal tanpa izin dari otoritas regulasi yang berwenang. Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA) menegaskan bahwa pelanggar aturan terkait kripto akan menghadapi konsekuensi serius atas tindakan kriminal yang dilakukannya.
Osunkoya didakwa oleh FCA pada tahun 2024 karena mengoperasikan ATM kripto tanpa registrasi di 28 lokasi melalui perusahaannya, GidiPlus Ltd, antara Desember 2021 hingga Maret 2022. Dia juga dituduh melakukan transfer ATM dari perusahaan ke pribadinya dan menggunakan identitas palsu untuk mengoperasikan 12 mesin ATM guna menghindari deteksi. Selain itu, Osunkoya dinyatakan bersalah atas pemalsuan dokumen demi menghindari pemeriksaan sumber kekayaan dan memiliki harta kekayaan kriminal yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.
Dalam pengadilan, Osunkoya mengakui lima dakwaan yang dibacakan dan dijatuhi hukuman oleh Hakim Inggris, Gregory Perrins. Hakim Perrins menekankan bahwa tindakan ilegal Osunkoya merupakan pembangkangan terhadap regulator yang penuh perhitungan. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi terkait kripto yang dibuat oleh pembaca. Penting untuk melakukan analisis dan penelitian sebelum terlibat dalam transaksi kripto.