Dalam upaya untuk melindungi aset kripto dari tindak kejahatan, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana dari Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri menyoroti tiga kategori utama terkait dengan aset kripto. Menurutnya, kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan penegak hukum sangat penting untuk mencegah modus kejahatan seperti investasi bodong dan pencucian uang melalui aset digital. Robert juga menekankan bahwa dialog dan pertukaran informasi antara pihak terkait menjadi kunci dalam mitigasi risiko terkait aset digital.
Sementara itu, AKBP Irvan Reza dari Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri menambahkan bahwa meskipun anonimitas dalam aset digital merupakan tantangan, investigasi kejahatan berbasis blockchain lebih mudah dilakukan daripada metode pencucian uang konvensional. Irvan menegaskan bahwa upaya mitigasi risiko terus ditingkatkan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penyedia layanan aset kripto. Meskipun sistem IT tidak pernah benar-benar aman, pelaku industri di Indonesia terus berupaya menerapkan standar keamanan terbaik. Diingatkannya juga bahwa tantangan utama dalam keamanan siber sering kali berasal dari faktor manusia daripada dari sistem IT itu sendiri.