Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan menghilangkan skema layanan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 mulai Juli 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa konsep KRIS akan lebih berorientasi pada prinsip gotong royong di sistem jaminan kesehatan nasional. Menurutnya, skema ini akan memastikan bahwa semua golongan masyarakat, baik miskin maupun kaya, mendapatkan layanan yang sama meskipun dengan tarif iuran yang berbeda.
Pemerintah juga berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026, mengingat inflasi yang terus meningkat, terutama di sektor kesehatan. Namun, Budi menegaskan bahwa masyarakat miskin tetap akan menerima layanan BPJS Kesehatan secara gratis. Penghapusan kelas BPJS tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Sejalan dengan hal ini, Budi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kenaikan iuran dengan perlindungan bagi masyarakat miskin. Ia juga menyatakan bahwa penghapusan kelas BPJS merupakan langkah strategis untuk meluruskan konsep asuransi sosial yang lebih adil. Di samping itu, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini dan tidak ada perubahan hingga ada kabar lebih lanjut dari pemerintah.
Dengan penyesuaian kebijakan ini, diharapkan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih merata dan merespons kebutuhan kesehatan masyarakat secara lebih efektif. Semua langkah yang diambil oleh pemerintah bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam sistem jaminan kesehatan nasional.