Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pekerja mendapatkan hak mereka secara tepat waktu dan memadai, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kejelasan mengenai jadwal pencairan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja terkait menerima THR setiap tahunnya. Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa THR merupakan bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi pekerja sepanjang tahun. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto THR Cair: Persiapan H-7 Lebaran
