Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan pengumuman terkait jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta penerima dari berbagai golongan aparatur negara.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Untuk ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan kebijakan daerah setempat. Bagi pensiunan, penerimaan THR akan sebesar uang pensiun bulanan. THR direncanakan akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam mengelola keuangan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengimplementasikan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Selain itu, pemerintah juga perlu menjaga kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.