Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

by -7 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan disalurkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Pengumuman ini dibuat dalam acara resmi di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Selasa, 11 Maret. Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 tahun 2025 yang baru saja disahkan, diatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja, dengan pemberian yang sama bagi ASN di daerah sejalan dengan pusat, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Bagi pensiunan, pemberian THR akan berupa sejumlah pensiun bulanan. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, yaitu pada tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025.

Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran, mengingat mobilitas masyarakat diprediksi meningkat selama periode liburan tersebut. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lainnya, seperti penurunan harga tiket pesawat minimal 13-14% selama libur Idul Fitri, diskon tarif tol dan transportasi saat mudik Lebaran, serta disbursement THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi driver online dan kurir.

Source link