Potongan Iuran & Pajak Gratis: Manfaat dan Cara Klaimnya!

by -10 Views

Aparatur Negara, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa potongan dan pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025. THR untuk Aparatur Negara dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan. Sedangkan, THR pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Bagi Instansi Pemerintah Daerah, THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja daerah. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau dosen. THR tidak akan kena potongan iuran atau pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penerima THR akan dibebaskan dari pajak karena ditanggung oleh negara.

Source link