Komite Perbankan Senat AS telah menyetujui RUU bipartisan yang dikenal sebagai Undang-Undang GENIUS (Pemandu dan Pembentukan Inovasi Nasional untuk Stablecoin AS). RUU ini merupakan langkah pertama dalam memberlakukan regulasi federal bagi stablecoin, yakni jenis aset digital yang nilainya dipatok pada aset stabil seperti dolar AS atau emas. Dengan nilai pasar industri stablecoin mencapai USD 228 miliar, regulasi ini dianggap sebagai upaya penting untuk memberikan kejelasan hukum pada sektor tersebut.
Salah satu pendukung RUU, CEO Circle yaitu Jeremy Allaire, menyambut baik langkah ini dan menganggapnya sebagai langkah penting dalam meningkatkan daya saing dolar AS. Namun, ada juga kritikus yang mengkhawatirkan bahwa RUU ini memungkinkan penyalahgunaan kriptocurrency. Bartlett Naylor, seorang advokat kebijakan keuangan dari organisasi Public Citizen, mengingatkan bahwa RUU ini dapat meningkatkan risiko manipulasi harga, kegagalan mata uang, dan penggunaan kriptocurrency dalam aktivitas keuangan ilegal.
Penting untuk selalu menjaga kewaspadaan dalam berinvestasi, melakukan analisis mendalam sebelum memutuskan membeli atau menjual kriptocurrency. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil pembaca.