Analisis Ahli Hukum Indonesia tentang Penangkapan Duterte

by -13 Views

Profesor Hukum Universitas Padjadjaran dan Mantan Ketua Komisi Yudisial Indonesia, Prof Eman Suparman, memberikan tanggapan terkait penangkapan Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan surat perintah dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menuduh Duterte melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan selama kampanye pemberantasan narkoba yang kontroversial saat menjabat sebagai presiden. Prof Eman mengungkapkan bahwa ICC kehilangan landasan hukum karena Filipina telah keluar dari keanggotaan pada 2019, dan yurisdiksi yang diklaim ICC memerlukan prasyarat hukum. Menurutnya, dukungan hukum dalam negeri Filipina mengenai yurisdiksi ICC harus ada terlebih dahulu. Prof Eman juga berpendapat bahwa landasan hukum yurisdiksi ICC telah tidak ada. Duterte ditangkap pada 11 Maret 2025 ketika tiba di Bandara Internasional Manila dari Hong Kong, dan saat ini ditahan di pusat penahanan ICC di Den Haag, Belanda. ICC mendakwa Duterte atas kebijakan “perang terhadap narkoba” yang menewaskan sekitar 6.000 orang, meski Filipina telah keluar dari keanggotaan ICC. Prof Eman menegaskan bahwa tindakan hukum harus mematuhi prinsip rasionalitas dan proporsionalitas tanpa berlebihan. Peran Duterte dalam upaya pemberantasan narkoba diakui, namun tindakan hukum harus tetap adil.

Source link