Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD 2025. Kebijakan ini menetapkan pembatasan belanja kegiatan dan pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50%. Bagaimana daerah mengelola daya beli mereka di tengah upaya efisiensi anggaran ini?
Bupati Musi Rawas, Devi Suhartoni, menjelaskan bahwa dalam menyusun anggaran, prioritas diberikan pada ketahanan pangan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, pendidikan, dan keamanan daerah. Untuk informasi lebih lanjut, simak dialog antara Shania Alatas dan Bupati Musi Rawas Devi Suhartoni di Program Nation Hub CNBC Indonesia, yang akan ditayangkan pada Kamis (20/03/2025).