Cara Non-Aktifkan NPWP Tanpa ke Kantor Pajak

by -13 Views

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi sorotan di Indonesia karena telah memengaruhi banyak pekerja, dengan angka mencapai 3.325 pekerja pada Januari 2025 menurut data Kementerian Ketenagakerjaan. Sejak Januari 2024 hingga Januari 2025, total 81.290 pekerja telah terkena PHK. Bagi mereka yang tidak terpengaruh PHK, sulit untuk memperoleh penghasilan tetap bulanan. Sebagai solusi untuk menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, wajib pajak individu dapat melakukannya dengan beberapa cara, seperti melalui Kring Pajak dan situs web pajak.go.id, dengan mengikuti langkah-langkah yang tersedia.

Proses penonaktifan NPWP memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari. Persyaratan lain termasuk belum mengajukan SPT atau melakukan transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut. Semua ketentuan yang harus dipenuhi sebelum menonaktifkan NPWP tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020. Sudah saatnya bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut untuk melakukan penonaktifan NPWP tanpa harus repot datang ke kantor pajak.

Source link