Plt Ketua Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) Mark T. Uyeda mengusulkan regulasi penegakan hukum untuk mengatasi aset kripto dalam rapat perdana SEC. Pada kesempatan tersebut, Uyeda menekankan pentingnya pembentukan peraturan formal oleh SEC untuk menciptakan kejelasan dalam lingkungan aset digital. Dia menyatakan bahwa proses pembentukan peraturan melalui pemberitahuan dan komentar atau penyampaian proses pemikiran komisi melalui rilis akan membantu mengklasifikasikan aset kripto berdasarkan undang-undang sekuritas federal.
Pendapat Uyeda ini menciptakan panggung untuk diskusi tentang interpretasi hukum yang beragam yang selama ini telah membentuk dunia kripto. Dia juga menyoroti ketidak konsistenan penerapan uji Howey, yang sejak 1946 digunakan untuk mengidentifikasi kontrak investasi, yang sulit mengklasifikasikan aset kripto. Berdasarkan pengalaman Uyeda sebagai Penasihat Utama Komisioner Korporasi California, dia mencatat bahwa pandangan terhadap sertifikat deposito dengan bonus terlampir bisa berbeda antara satu pengadilan dan pengadilan lainnya.
Perdebatan juga muncul mengenai asal usul keuntungan investor dan apakah tindakan sebelum atau setelah penjualan memenuhi ambang batas Howey. Uyeda menekankan pentingnya panduan yang diberikan oleh SEC dalam situasi di mana keputusan pengadilan menciptakan ketidakpastian bagi peserta pasar. Sebagai referensi, Uyeda juga menyarankan agar pendekatan yang sama digunakan dalam mengelola aset digital sebagaimana yang telah dilakukan dengan tanda terima gudang wiski dan penjualan kondominium. Kesimpulannya, keputusan investasi kripto tetap sepenuhnya bergantung pada pembaca, sehingga disarankan untuk selalu melakukan riset dan analisis sebelum melakukan pembelian atau penjualan aset kripto. Liputan6.com juga mengingatkan pembaca bahwa tidak ada pertanggungjawaban terhadap keuntungan atau kerugian yang timbul dari keputusan investasi.