18 Anggota CFX Resmi Dapat Izin Pedagang Aset Digital

by -10 Views

Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) telah resmi memperoleh izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang) adalah dua anggota yang berhasil mendapatkan surat persetujuan dari OJK pada 17 Maret 2025 dan 19 Maret 2025. Direktur Utama CFX, Subani, menyambut baik berita ini dan mengungkapkan bahwa 18 pedagang aset kripto anggota CFX telah resmi mendapatkan izin PAKD dari OJK.

“Semakin banyak anggota CFX yang berizin sebagai PAKD akan berdampak positif pada ekosistem aset kripto di Indonesia. Ada izin PAKD dari OJK menunjukkan komitmen pedagang aset kripto untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan menerapkan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT),” kata Subani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/03/2025). Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berkualitas dan berintegritas.

Subani menekankan bahwa semakin banyak pedagang aset kripto yang memiliki izin PAKD dari OJK akan menciptakan persaingan sehat di antara mereka. Persaingan ini akan mendorong mereka untuk memberikan layanan terbaik bagi investor aset kripto dan meningkatkan keamanan transaksi. Dengan adanya 18 PAKD, diharapkan pertumbuhan industri aset kripto menjadi lebih berkualitas dan berintegritas.

Source link