Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa untuk memberikan aset kripto status legal sebagai produk keuangan. Sebagai bagian dari langkah tersebut, aset kripto akan ditempatkan di bawah pembatasan perdagangan orang dalam yang melarang pembelian dan penjualan berdasarkan informasi internal yang dirahasiakan.
Langkah ini menandai progres signifikan Jepang dalam merangkul industri kripto. Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki, telah mengungkapkan rencana reformasi mata uang kripto yang ambisius, termasuk penetapan tarif pajak tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan mata uang kripto. Di masa lalu, investor kripto di Jepang harus membayar pajak hingga 55 persen karena klasifikasi pendapatan yang beragam.
Selain reformasi pajak, Tamaki juga berambisi untuk menyertakan aset digital yang lebih besar ke dalam masyarakat Jepang. Platform DPP menciptakan mekanisme untuk mengimplementasikan NFT ke dalam proses tata kelola, menciptakan ETF mata uang kripto, dan melonggarkan pembatasan leverage pada perdagangan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan dan penggunaan aset kripto di Jepang.