Penipu Kripto Korea Selatan Dipenjara, Rugi Ratusan Ribu Dolar

by -24 Views

Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) sedang merencanakan revisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa untuk memberikan aset kripto status legal sebagai produk keuangan, menurut laporan harian bisnis Nikkei. Akan ada pembatasan perdagangan orang dalam yang melarang transaksi berdasarkan informasi internal yang dirahasiakan. FSA berencana untuk mengajukan RUU ke parlemen paling cepat tahun 2026 untuk mengubah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa.

Jepang telah menunjukkan progres dalam merangkul industri kripto. Sebelumnya, Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki, mengungkapkan rencana reformasi mata uang kripto yang ambisius. Rencana tersebut berfokus pada reformasi pajak kripto yang saat ini ketat di negara tersebut. Dokumen kampanye resmi menetapkan tarif pajak tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan mata uang kripto, berbeda dari sistem sekarang yang dapat mencapai hingga 55 persen.

Tamaki juga berambisi untuk menyertakan aset digital lebih dalam masyarakat Jepang. Rencananya termasuk implementasi NFT, penciptaan ETF mata uang kripto, dan melonggarkan pembatasan leverage dalam perdagangan. Hal ini menandai langkah signifikan dalam pengembangan industri kripto di Jepang, meningkatkan kehadiran dan penerimaan aset digital di masyarakat.

Source link