Industri dalam negeri mulai mengalami kekurangan pasokan gas bumi, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Achmad Widjaja. Hal ini terutama berdampak pada sektor-sektor seperti industri keramik, kaca, dan baja yang telah menerima kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Menurut Achmad, jika alokasi, pemakaian, dan kebutuhan gas diatur dengan baik, isu pasokan gas seharusnya bukan menjadi masalah. Namun, penerapan skema alokasi menyebabkan ketidakmerataan pasokan gas untuk industri.
Achmad juga menyatakan bahwa HGBT di Indonesia belum berjalan efektif karena pemerintah masih perlu menentukan alokasi dengan tepat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan skema baru HGBT untuk tujuh sektor industri, termasuk pupuk, petrokimia, oleochemical, dll. Dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025, harga gas bumi untuk industri telah ditetapkan dengan harapan meningkatkan daya saing industri domestik.
Kebijakan harga gas bumi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan harapan industri menjadi lebih kompetitif di pasar global. Selain itu, penggunaan gas bumi juga diperkuat dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap untuk membuka lapangan kerja baru, memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, serta membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat.