Satgas IKN Era Jokowi Dibubarkan: Pengganti yang Lebih Baik

by -11 Views

Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah resmi dibubarkan. Keputusan ini diambil oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Keputusan ini mulai berlaku sejak 26 Maret 2025.

Pembubaran Satgas ini dilakukan karena adanya Otorita IKN yang telah terbentuk. Menurut pertimbangan dalam Kepmen No 408/2025, Otorita Ibu Kota telah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara. Oleh karena itu, Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum tidak lagi diperlukan.

Selain itu, pembubaran Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN juga didasari oleh ketidaksetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini dikemukakan oleh Sekjen Kementerian PU Zainal Fatah, yang menyatakan bahwa administratif, Keuangan menolak pembentukan Satgas. Dengan keluarnya OIKN yang telah bekerja normal, Satgas tidak lagi diperlukan.

Dengan demikian, berbagai pimpinan Satgas yang sebelumnya di Kementerian PUPR telah dipindahkan ke Otorita IKN. Adanya perubahan ini memastikan bahwa pendekatan dan tujuan pembangunan infrastruktur IKN tetap terjaga. Sebagai informasi tambahan, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dibentuk melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/KPTS/M/2021.

Source link