Strategi Digitalisasi dan Evaluasi Pendapatan Parkir

by -8 Views

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mendapat perhatian karena realisasi penerimaan pada tahun anggaran 2024 jauh di bawah target yang ditetapkan. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang tercapai, mencapai sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dimanfaatkan secara maksimal.
Faktor utama kegagalan mencapai target tersebut adalah karena adanya transisi dalam pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga dengan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.
Penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyebut skema bagi hasil 60:40 mengakibatkan berkurangnya pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi masalah ini, langkah-langkah strategis perlu diambil. Beberapa di antaranya adalah audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, serta peningkatan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, diharapkan sektor parkir dapat menjadi salah satu pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam melakukan perbaikan ini diharapkan dapat menjadi titik balik untuk masa depan yang lebih baik.

Source link