Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memberikan apresiasi dan kritik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024 dalam rapat paripurna pada Selasa, 22 April 2025. Meskipun terdapat kemajuan positif sepanjang tahun tersebut, Asep menyoroti perlunya perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan publik. LKPJ disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mencakup berbagai hal seperti pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, dan tindak lanjut rekomendasi DPRD.
Asep menekankan bahwa meskipun program dan kegiatan telah terlaksana sesuai rencana, efektivitas dan efisiensi layanan publik masih perlu ditingkatkan untuk memberi manfaat lebih luas kepada masyarakat. LKPJ merupakan salah satu bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada masyarakat, serta penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
DPRD Kabupaten Pangandaran mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan rekomendasi strategis yang telah disampaikan guna mempercepat pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Beberapa rekomendasi penting yang diberikan DPRD meliputi pembaruan data peserta BPJS, inventarisasi lampu penerangan jalan, peningkatan pengelolaan pajak kendaraan, serta pembenahan manajemen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD, Asep Noordin, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut harus dijadikan pedoman dalam memperbaiki sektor pemerintahan. Evaluasi ini diharapkan bukan hanya menjadi dokumen formalitas, melainkan arahan kebijakan untuk membangun Pangandaran yang lebih transparan, akuntabel, dan pro rakyat. Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 mencerminkan komitmen DPRD dalam mengawal pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab, dengan harapan meningkatkan kualitas layanan publik, memaksimalkan potensi daerah, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.